Dipimpin Kabid PPHD Satpol PP Kab. Madiun Patroli Pengawasan Produk Hukum Daerah

IMG_20231107_223321

MADIUN – Patroli “AWAS GAK PRO KUMAH” Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun lakukan Pembersihan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Rumah Kost di wilayah Kecamatan Jiwan. Selasa Malam (7/11/2023)

Di sampaikan Kepala Bidang PPHD Danny Yudi Satriawan SH.Mhum saat di lokasi menyampaikan, penertiban reklame tidak berizin tersebut mengacu pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomer 4 tahun 2017 BAB 6 tentang ketertiban lingkungan pasal 19 huruf B tentang memasang dan/atau Sejenisnya di sepanjang jalan.

Selain tidak berijin, diantaranya tidak di perkenankannya penempelan reklame rambu-rambu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan spanduk yang terpasang memang belum mengantongi izin.

“reklame liar tersebut kami tertibkan dalam kurun waktu satu minggu ,” ujar Danny

Pun demikian, masih menurut Danny reklame yang ditertibkan tersebut juga telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.

“Kebanyakan reklame yang ditertibkan ini merupakan gambar iklan “Grab 13rb”Kami meminta pemilik reklame untuk melengkapi perizinan sesuai aturan. Ia juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pelaksanaan penertiban tersebut” terangnya

Sementara Itu Terkait Pengaduan Rumah Kost Sudah di tindak lanjuti dan tidak di ketemukan pelanggaran seperti dalam Pengaduan. Pungkasnya. (Media Center)