Diduga Tak Berizin, Proyek Pembangunan Tower di Saradan Disegel Satpol PP Kab. Madiun

IMG_20240520_160545

MADIUN Menara Telekomunikasi di Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan lantaran belum memiliki izin yang di Duga Milik PT. IDS

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Danny Yudi Satriawan mengatakan, penutupan dan penyegelan sementara ini dilakukan diduga belum mengantongi izin.

“Setelah pihak Satpol PP mendatangi lokasi, dan menanyakan terkait izin pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan surat izin pembangunan tower tersebut, maka dari itu kami melakukan penutupan dan penyegelan sementara,” kata Danny, Senin 20/5/2024

Ia mengungkapkan, perusahan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) NOMOR 3 TAHUN 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Madiun JUNTO Peraturan Daerah (Perda) NOMOR 4 TAHUN 2017 Sebagaimana telah dirubah Perda NOMOR 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Bahwa pembangunan tower tersebut belum mengantongi izin dan sudah sewajarnya untuk dilakukan penutupan dan penyegelan sementara, sampai semua izinnya ditempuh,” ujarnya.

 

By : Media Center