Satpol PP Bersama Dinkes Dan Dindik Kabupaten Madiun Implementasi Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

IMG_20240820_191256

Dokumen Media Center.

Pemerintah Kabupaten Madiun Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pindidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun melakukan kegiatan Implementasi Penegakann Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyasar pada kawasan yang sudah di tetapkan oleh SK Bupati Madiun. Selasa 20/8/2024

Adapun Kawasan tersebut di ambil sempel dari salah satu fasilitas kesehatan sekolahan dan perkantoran.

Satpol PP dan Damkar bersama OPD terkait dalam giat tersbut masih menemukan pelanggar Merokok di zona/kawasan tanpa rokok yang di mana kawasan tersebut tidak di perbolehkan untuk merokok

“Tindak lanjut dari kegiatan tersebut menghimbau dan memberikan pemahaman serta akan memberikan sanki administrasi maupun pidana sesuai yang di atur perda Nomor 10 Tahun 2020” Jelas Danny Kabid PPHD Sat Pol PP dan Damkar Kab. Madiun

Lanjutnya, Implementasi terhadap perda tersebut sangat di perlukan untuk mendukung pemenciptakan madiun yang bersih dan sehat.

“Dikemudian hari akan dilakukan patroli secara rutin dan pengawasan terkait tempat – tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok” pungkasnya.

 

 

(MC1)