Tindak Lanjuti Surat BPKAD, Satpol PP Kab. Madiun Datangi Tempat Usaha di Plaza Garuda

IMG-20231123-WA0029

MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Menindak lanjuti surat dari BPKAD Tentang penertiban Plaza Garuda. Kamis 23/11/2023.

Danny Yudi Satriawan SH.Mhum Kabid PPHD Mengatakan, Pihaknya bersama anggota Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mendatangi Beberapa Tempat Usaha yang berada di tempat tersebut meliputi Warung Depot Botok Tawon, Kursus Mengemudi PRIVATE dan Toko roti Bless.

“Untuk Tempat kurus mengemudi sudah di kosongkan, dan untuk tempat usaha yang masih ber aktivitas hingga hari ini, bersedia untuk mengosongkanTempat usaha dalam waktu yang sudah Tertuang dalam Berita Acara Teguran Lisan Dan Tertulis Pengawasan Tertib Aset Daerah dan bersedia menandatangani nya” Jelas Danny

Dalam Hal Ini Pihak Satpol PP Akan Terus Memonitor Tempat Tersebut.