Satpol PP Kabupaten Madiun Klarifikasi Dugaan Oknum Tawarkan Minuman Beralkohol, Proses Penanganan Berjalan Sesuai SOP dan Kode Etik
MADIUN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan oknum anggota Satpol PP yang menawarkan minuman beralkohol (minol).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, melalui Plh. Kepala Satpol PP Didik Harianto, secara resmi memerintahkan Komandan Petugas Tindak Internal (PTI), Danny Yudi Satriawan untuk melakukan pemeriksaan dan cross check lapangan guna memastikan kebenaran informasi dan menghimpun data yang valid.
“Kami menugaskan PTI untuk mengusut secara profesional. Bila ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme kode etik Satpol PP. Tidak ada toleransi terhadap tindakan menyimpang,” tegas Didik Harianto.
Instruksi tersebut dijalankan sesuai regulasi PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Bidang Penegakan Peraturan dan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun. Dari hasil klarifikasi, diperoleh poin sebagai berikut:
1.Proses saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan PTI Satpol PP.
2. Terduga oknum dengan inisial HR mengakui bahwa ia menyampaikan informasi soal minol bukan untuk kepentingan instansi, namun untuk kepentingan teman yang bersangkutan.
3. Tidak ada penjualan maupun peredaran barang bukti oleh petugas Satpol PP.
4. Barang yang sebelumnya disampaikan sebagai minol telah dikembalikan sesuai ketentuan dan kadar alkohol.
5. Terdapat miss komunikasi atau perbedaan persepsi antara yang bersangkutan dengan pemilik warung terkait informasi yang disampaikan.
6. Satpol PP mengambil langkah penyelesaian dengan memberikan klarifikasi kepada pihak media serta melakukan pendekatan komunikasi secara persuasif.
7. Oknum yang bersangkutan telah diberikan pembinaan kedinasan oleh atasan langsung mengenai batasan kewenangan dan tugas pokok sesuai struktur organisasi.
“Satpol PP Kabupaten Madiun menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Bila ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, kami akan tindak sesuai ketentuan hukum dan etik,” tegas Didik
Satpol PP Kabupaten Madiun menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap laporan atau dugaan pelanggaran akan diproses secara internal, transparan, dan sesuai SOP.
Satpol PP juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atau menggiring opini publik sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Proses ini akan dikawal hingga selesai dan hasil akhirnya akan kami sampaikan,” ujar Danny Yudi Satriawan, Komandan PTI.






