Tiga Tower BTS Tak Berizin Di Kabupaten Madiun, Di Sidak SatPol PP

Desain tanpa judul_20240918_145034_0000

MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun Melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Melakukan Wasmatlidrik Tower Telekomunikasi BTS Yang di duga belum mengantongi izin. Rabu 18/9/2024.

 

Adapun Tiga Tower yang di datangi berada di Desa Morang Kecamatan Kare, Desa Banjarsari Kecamatan Madiun dan Desa Teguhan Jiwan.

Danny Yudi Satriawan SH. MHum Kabid PPHD menyampaikan, Tiga tower telekomunikasi tersebut di datangi karena hingga saat ini belum mengantongi izin. Sebelum tindakan tegas itu dilakukan.

“Kita akan melakukan penyegelan dan pemutusan arus listrik melalui PLN apabila pihak pemilik tidak melakukan proses Perizinan hingga minggu depan” Jelas Danny

 

Tower BTS tersebut melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2013 Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Madiun dan Perda Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 Retribusi Perizinan Tertentu. Pungkasnya

 

(Adipati)