Satpol PP dan Damkar Kab. Madiun Tertibkan Reklame Liar, Tegaskan Tak Tebang Pilih

Kegiatan Rutin Satpol PP

MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menggelar penertiban reklame dan media iklan liar di sepanjang jalur protokol Wonoasri hingga Kecamatan Wungu, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini melibatkan tujuh personel PPHD di bawah koordinasi Kasi Binwasluh. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota, ketertiban umum, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan pajak daerah.

Petugas mengawali kegiatan dengan apel persiapan, kemudian melakukan penyisiran di wilayah Wonoasri. Sejumlah banner kecil yang dipasang secara ilegal di pohon dan tiang listrik langsung dicopot karena melanggar aturan.

Penertiban berlanjut di jalur penghubung antarwilayah dengan menurunkan spanduk yang dipasang melintang jalan. Selain mengganggu pandangan, keberadaan reklame tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Memasuki wilayah Kecamatan Wungu, petugas membersihkan sisa-sisa reklame liar di sekitar area perkantoran dan fasilitas publik. Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan dan dibawa ke gudang Satpol PP.

Tim Satpol PP melakukan penurunan spanduk liar di tepi jalan wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPHD), Danny Yudi Satriawan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

“Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga menjaga wajah kota agar tetap rapi, aman, dan nyaman. Kami masih menemukan reklame yang dipasang sembarangan, seperti di pohon, tiang listrik, hingga melintang di jalan yang membahayakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa tebang pilih terhadap pelanggar. Namun demikian, pihaknya juga mengakui adanya keterbatasan personel di lapangan.

“Ini bukan tebang pilih. Semua pelanggaran kami tindak. Namun kami juga dihadapkan pada keterbatasan anggota, sementara wilayah Kabupaten Madiun terdiri dari 15 kecamatan. Karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya.

Danny juga mengimbau kepada pelaku usaha dan agen periklanan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memasang reklame di fasilitas umum secara sembarangan.

“Jangan sampai demi promosi justru merusak fasilitas umum dan membahayakan masyarakat. Jika ingin memasang reklame, silakan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP dan Damkar akan terus menggencarkan penertiban sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Hasil penertiban juga akan dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk tindak lanjut administrasi, khususnya terkait pajak reklame.