MADIUN– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Graha Mas RT 18 RW 01, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, terkait adanya bau tidak sedap yang diduga berasal dari kandang ayam pedaging di sekitar permukiman.
Penanganan dilakukan pada Jumat (17/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi oleh tim Satpol PP dan Damkar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, SH., M.Hum., melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Elvin Isna Critian, SH., menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan beberapa hal penting.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kandang ayam tersebut telah memiliki perizinan yang sah. Selain itu, pemilik kandang juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyemprotan dan perawatan secara rutin guna mengurangi dampak bau yang dirasakan warga,” jelas Elvin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengelolaan limbah kotoran ayam juga telah berjalan, di mana kotoran tersebut sudah ada pihak yang menampung atau membeli, sehingga tidak menumpuk di lokasi.
“Pada saat kami lakukan pengecekan, kondisi kandang juga dalam keadaan kosong karena baru saja selesai masa panen,” imbuhnya.
Meski demikian, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun tetap mengimbau kepada pemilik usaha agar terus menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan, serta memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Pihaknya juga memastikan akan melakukan pemantauan secara berkala guna menjaga kondusivitas lingkungan dan menindaklanjuti apabila terdapat keluhan lanjutan dari warga.
Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan permasalahan yang dikeluhkan warga dapat segera teratasi dan tercipta kenyamanan bersama di lingkungan permukiman.







