MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun kembali menggelar kegiatan Bahana Bersahaja sebagai bentuk pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda utama sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Satpol PP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Melalui program Bahana Bersahaja, Satpol PP hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum secara humanis. Sasaran kegiatan meliputi perangkat desa, tokoh masyarakat, Karang Taruna, dan warga Desa Bancong.
Materi utama yang disampaikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas). Dalam penyampaiannya, Kabid PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, SH., M.Hum, menegaskan bahwa perda tersebut merupakan landasan hukum penting dalam menciptakan situasi yang kondusif.
“Ketertiban umum bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan sejumlah poin penting dalam perda tersebut, di antaranya tertib jalan dan angkutan jalan, seperti larangan penggunaan bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas, tertib lingkungan melalui larangan membuang sampah sembarangan maupun pembakaran sampah yang memicu polusi udara, serta tertib jalur hijau dan taman guna menjaga fasilitas umum tetap asri dan terawat.
Sementara itu, Kasi Binwasluh Tatik Wiyati, S.Sos menjelaskan bahwa penegakan Perda mengedepankan pembinaan dan pendekatan humanis sebelum tindakan yustisi dilakukan.
“Langkah awal selalu diawali dengan teguran lisan maupun tertulis, sehingga masyarakat memahami aturan tanpa merasa dihakimi,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengaduan resmi di tingkat kecamatan maupun kabupaten, sehingga warga dapat aktif melaporkan gangguan ketertiban umum yang terjadi di lingkungannya.
Dalam sesi diskusi, warga terlihat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan, khususnya mengenai penertiban hewan ternak yang berkeliaran serta penggunaan pengeras suara pada malam hari saat hiburan desa.
Kegiatan ini juga menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Bancong dengan Satpol PP untuk menyelaraskan Peraturan Desa (Perdes) dengan Perda Tibumtramas yang berlaku. Sebagai bentuk penguatan informasi, panitia turut membagikan pamflet dan leaflet materi penyuluhan kepada seluruh peserta
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, angka pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kecamatan Wonoasri, khususnya Desa Bancong, dapat ditekan melalui kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.







