Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Madiun Terus Dilakukan Secara Merata

IMG-20250723-WA0051

Wawancara Bersama Rekan - rekan Media.

MADIUN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), bersama Bea Cukai dan unsur TNI-Polri, kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Balerejo.

Kepala Bidang PPHD, Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari rangkaian upaya konsisten pemberantasan yang telah berjalan sepanjang tahun.

“Hingga pertengahan tahun 2025, kami telah melaksanakan 17 kali kegiatan serupa. Di setiap kecamatan, kami menyasar dua titik lokasi, baik di desa maupun kelurahan, sebagai bentuk pemerataan penegakan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Madiun,” jelas Danny.

Pemberantasan rokok ilegal difokuskan pada pelaku UMKM penjual eceran, penjual jasa titipan, serta lokasi pasar tradisional. Hal ini dilakukan untuk menutup celah peredaran barang tanpa cukai resmi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami berharap Kabupaten Madiun dapat menjadi zona aman atau bahkan mencapai status zero peredaran rokok ilegal. Namun, kami tetap waspada terhadap modus baru yang mungkin digunakan para pelaku. Karena itu, koordinasi aktif dengan Bea Cukai Madiun akan terus kami tingkatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madiun, Erik Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk menekan distribusi rokok ilegal secara menyeluruh.

“Fokus kami adalah membatasi ruang gerak rokok ilegal. Meskipun dari hasil yang didapat peredaran di sektor eceran relatif minim, kami tetap akan intensif menyasar para pelaku UMKM demi memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum ini,” terang Erik.

Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan terukur sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung regulasi serta menciptakan kondisi ekonomi daerah yang bersih dari produk ilegal.