Bea Cukai Madiun Nilai Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Madiun Semester I 2025

IMG_20250805_124948

MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun merilis hasil penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Madiun dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Bidang Penegakan Hukum untuk Semester I Tahun Anggaran 2025.

Penilaian ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024, yang mengatur penggunaan DBHCHT serta teknis penilaian kinerja pemerintah daerah pada bidang penegakan hukum.

Hasil Penilaian

Berdasarkan verifikasi data dan bukti pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, capaian kinerja semester I 2025 memperoleh total 78 poin atau setara nilai 3,90 dari nilai maksimal 5. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kinerja Perencanaan Penegakan Hukum: 10 poin
  • Kinerja Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai: 8 poin
  • Kinerja Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal: 60 poin
  • Kinerja Lainnya: 0 poin

Capaian ini mencerminkan pelaksanaan berbagai program, di antaranya perencanaan kegiatan penegakan hukum tepat waktu, sosialisasi peraturan cukai melalui berbagai media, dan operasi pemberantasan BKC ilegal secara rutin.

Komitmen Pengawasan dan Integritas

Kepala KPPBC TMP C Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa Bea Cukai Madiun berkomitmen menjalankan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dengan menjunjung prinsip BCAE (Bernas, Cermat, Amanah, dan Efektif) serta moto “Jujur Agawe Luhur”.

“Kami senantiasa menjunjung integritas dan menerapkan elemen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Daerah terus meningkat demi pemberantasan BKC ilegal,” ujarnya.

Sinergi Pemberantasan BKC Ilegal

Kegiatan operasi bersama, sosialisasi ketentuan cukai, dan pengawasan rutin yang dilaksanakan selama semester I 2025 menjadi bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Madiun. Upaya ini diharapkan semakin efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal dan pelanggaran di bidang cukai.