Bupati Madiun Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M
MADIUN – Dalam rangka menyambut dan menghormati Bulan Suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Bupati Madiun menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/217/402.119/2025. Edaran ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kondusivitas di Kabupaten Madiun selama bulan suci.
Surat edaran ini menekankan pentingnya menciptakan suasana yang damai dan kondusif, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam aktivitas ekonomi.
Sejumlah poin utama yang diatur dalam edaran ini meliputi:
1. Meningkatkan ibadah dan amal kebajikan, termasuk pembinaan keagamaan serta pelaksanaan zakat, infaq, dan sedekah.
2. Penyesuaian operasional usaha, seperti restoran, warung, dan kafe yang buka siang hari wajib memasang tirai, serta larangan hiburan musik selama Ramadhan.
3. Penghentian operasional tempat hiburan, termasuk karaoke dan toko minuman beralkohol.
4. Pengaturan etika dan estetika, seperti penyesuaian tampilan di pusat perbelanjaan agar selaras dengan budaya ketimuran.
5. Larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk sweeping, penggunaan petasan, dan musik patrol keliling saat sahur.
6. Menjaga ketenangan dan toleransi, termasuk himbauan bagi masyarakat untuk saling menghormati, serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik.

Bupati Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadhan agar tetap khusyuk dan penuh makna. Diharapkan dengan adanya edaran ini, Kabupaten Madiun dapat menjalani bulan suci dengan lebih tertib, damai, dan harmonis.






