Dinkes Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Hadir Sebagai Narasumber
Implementasi Penegakan Perda Kab. Madiun Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
MADIUN, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (2/9/2025) di Sun Hotel, Kota Madiun. Kegiatan ini diikuti lintas sektor mulai tokoh agama, pendidik, kader kesehatan, hingga perwakilan masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat implementasi Perda KTR sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Dr. Anies Djaka Karyawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Perda KTR merupakan wujud komitmen Pemkab Madiun melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di tempat-tempat umum.
“Kami berharap semua pihak ikut mendukung dan melaksanakan Perda ini, karena kawasan tanpa rokok bukan hanya soal aturan, tetapi juga untuk kesehatan bersama,” ujarnya.
Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, memberikan perspektif kesehatan mengenai dampak buruk merokok.
“Asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang tidak hanya merugikan perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Penerapan KTR adalah salah satu langkah strategis yang paling efektif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” jelas Prof. Santi.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum, Plt. Sekdin Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia memaparkan dasar hukum penegakan, ketentuan larangan, hingga sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
Menurut Danny, ada beberapa area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, antara lain sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat kerja tertentu, tempat umum, tempat ibadah, serta tempat lain yang ditetapkan.
“Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, termasuk menjual, mengiklankan, maupun memproduksi rokok di area tersebut. Bagi pelanggar, ada sanksi administratif hingga pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Madiun berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, serta mendorong terciptanya budaya hidup sehat dan bebas asap rokok.
@ADIPATI – MC






