Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Gelar Bimtek Pengawasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun
MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun terus memperkuat kapasitas personelnya dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang digelar di Hotel Kintamani, Sarangan, Kabupaten Magetan, selama dua hari, Kamis (14/11/2025) hingga Jumat (15/11/2025).
Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 dan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dengan materi utama tentang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai atau berpita palsu yang masih beredar di wilayah Kabupaten Madiun.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Hariono, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman anggota terkait ketentuan cukai serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap seluruh anggota Satpol PP dan Damkar memahami situasi terkini, terutama terkait peredaran rokok ilegal. Dengan peningkatan kapasitas ini, mereka dapat mendeteksi dini pelanggaran di wilayah masing-masing,” ujar Hariono, Kamis (14/11/2025).

Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM menjadi langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain merugikan keuangan negara, keberadaan rokok ilegal juga berdampak buruk terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami ingin anggota menjadi lebih peka terhadap dinamika di lingkungannya dan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal merugikan semua pihak,” imbuhnya.
Hariono menambahkan, meskipun sebagian peserta bertugas di wilayah berbeda, mereka diharapkan tetap aktif dalam memantau dan melaporkan indikasi pelanggaran cukai di lapangan.
Sementara itu, Heru Setyawan, dari Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi dan bimtek seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan dan memperkuat kerja sama. Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak,” tegas Heru.
Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Madiun telah melakukan tiga kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun dengan total nilai barang hampir Rp400 juta. Dari hasil tersebut, ditemukan sekitar 169.000 batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda.
“Atas temuan tersebut, pelaku telah membayar sanksi administrasi berupa denda pengganti dengan total nilai lebih dari Rp140 juta,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Untuk rokok tanpa pita cukai, pelaku dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara itu, untuk rokok berpita cukai palsu, ancaman hukumannya 1–8 tahun penjara dan denda 10–20 kali nilai cukai.
Selain memberikan sosialisasi peraturan, Bea Cukai Madiun juga memperkenalkan Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) aplikasi yang memudahkan masyarakat melaporkan temuan rokok ilegal di sekitarnya.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Partisipasi publik menjadi kunci pengawasan yang efektif,” pungkas Heru.






