Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Tegaskan Komitmen Tekan Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Cukai 2025

IMG-20251017-WA0089

MADIUN — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025 di RM Lembah Wilis, Kecamatan Wungu, Jumat (17/10/2025).

Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Hariyono, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya,  menegaskan pentingnya edukasi publik dan sinergi antarinstansi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

“Kami berharap peserta sosialisasi khususnya pelaku usaha dan pelajar dapat menjadi bagian dari gerakan bersama memberantas rokok ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujar Hariyono.

Dari Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menekankan bahwa pelanggaran cukai bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Setiap batang rokok ilegal berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berani menolak peredarannya,” jelas Joko.

Senada dengan itu, Agustin Dwi Ria Mahardika, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penegakan hukum di bidang cukai secara tegas dan proporsional.

“Kami tidak segan menindak setiap pelanggaran yang terbukti melanggar undang-undang di bidang cukai. Namun kami juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran,” tegas Agustin.

Sementara dari unsur kepolisian, IPDA Afgha Satriya Prayoga, S.Tr.K., Kanit Pidsus Polres Madiun, menuturkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui patroli dan operasi gabungan lintas sektor.

“Polri siap mendukung Satpol PP, Kejaksaan, dan Bea Cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Sinergi ini penting agar Kabupaten Madiun benar-benar bersih dari peredaran produk tanpa pita cukai,” ujar IPDA Afgha.

Peserta sosialisasi berjumlah 50 orang, yang terdiri dari unsur pelaku UMKM, penyedia jasa titipan, pelajar, dan mahasiswa dari Kecamatan Gemarang, Kare, Wungu, dan Dagangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk pemberantasan rokok ilegal dan pemberdayaan masyarakat melalui edukasi.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.

“Rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah integritas. Dengan pemahaman yang benar, kita bisa bersama-sama menjaga Kabupaten Madiun agar bebas dari peredaran rokok ilegal,” tutup Hariyono.

 

ADIPATI – MEDIA CENTER