Satpol PP Kabupaten Madiun, Gelar Sosialisasi Penegakan Peredaran Rokok Ilegal
MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar), menggelar sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal di Rumah Makan Lembah Wilis. Kamis (21/11/2024)
Acara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.
Sosialisasi ini di hadiri kasi trantib kecamatan dan unsur babinsa serta bhabinkmtibmas se Kabupaten Madiun dengan narasumber dari kantor beacukai madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun.
Danny Yudi Satriawan Kabid PPHD Satpol PP, nyampaikan akan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Saya berharap masyarakat dapat menjadi corong informasi. Jika menemukan toko atau tempat yang menjual produk mencurigakan, segera laporkan kepada Satpol PP Bisa melalui layanan Call Center Whatsapp 0881-0268-99880 . Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Capaian operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai pada Bulan November ini Juga berhasil menyita Puluhan Bungkus rokok ilegal di Wilayah Kebonsari. Ia menekankan pentingnya peran konsumen dalam mendukung pemberantasan produk ilegal.
“Langkah pertama adalah menjadi konsumen cerdas dengan memastikan produk yang dibeli memiliki tanda bea cukai yang sah,” tambahnya.
Acara ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha tetapi juga masyarakat umum, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, Kabupaten Madiun diharapkan dapat bebas dari peredaran barang ilegal.
Ditempat yang sama Joko Sartono Perwakilan Bea Cukai Madiun, “menambahkan untuk tahun ini target kita sudah terpenuhi hingga bulan november ini mencapai 91% dari target 1,1 T, dan grafik dari Tahun ke tahun mengalami kenaikan” Terangnya.
(ADIPATI97)






