Sejarah dan Dasar Hukum Pembentukan PPNS Satpol PP Kabupaten Madiun

IMG-20250222-WA0002_qS81G2gi13

MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun memiliki peran vital dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Sejarah Satpol PP di Indonesia bermula pada 3 Maret 1950 di Yogyakarta dengan semboyan “Praja Wibawa”, yang berarti kewibawaan pemerintah daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk mewadahi sebagian tugas pemerintah daerah dalam memelihara ketertiban sejak era kolonial.

 

Menurut Danny Yudi Satriawan, SH., M.Hum., selaku PPNS Kabupaten Madiun, pembentukan PPNS di lingkungan Satpol PP Kabupaten Madiun merupakan langkah strategis dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah serta memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat terjaga dengan baik.

 

Di Kabupaten Madiun, peran Satpol PP diperkuat dengan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dasar hukum pembentukan PPNS di Kabupaten Madiun tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 30 Tahun 2020 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Madiun. Peraturan ini mengatur pembentukan sekretariat PPNS, mekanisme dan pertanggungjawaban, hak dan kewajiban PPNS, pelaksanaan operasional, pembinaan, serta pembiayaan

 

Selain itu Dasar hukum pembentukan PPNS di Kabupaten Madiun diatur dalam Keputusan Bupati Madiun Nomor: 188.45/838/KPTS/402.013/2020. Keputusan ini memberikan landasan hukum bagi PPNS Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, termasuk kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

 

Mengacu Tentang peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 3 tahun 2019 tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah

 

Disisilain, struktur organisasi dan tata kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.