Satpol PP Kabupaten Madiun Amankan Enam Anak Punk di Karang Malang

IMG_20251001_155224

MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kabakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) mengamankan enam anak punk, satu di antaranya perempuan, yang kedapatan meresahkan pengguna jalan di sekitar lampu merah Karang Malang, Kecamatan Balerejo, Rabu (1/10/2025)

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan anak punk yang kerap mengganggu ketertiban umum.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan enam anak punk tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Setibanya di kantor, keenam anak punk diberikan sanksi sosial berupa membersihkan halaman kantor Satpol PP dan Damkar. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali masuk dan meresahkan di wilayah Kabupaten Madiun.

Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

“Satpol PP tidak akan mentolerir aktivitas yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau agar warga tetap melaporkan setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegas Danny Yudi Satriawan.